acopta

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 10

Written by Super User on . Hits: 2256

LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI

Formulir Permintaan InformasiUnduh Formulir Permintaan Informasi

A. Umum
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:

  1. Prosedur Biasa; dan
  2. Prosedur Khusus.

2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:

  1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  2. Informasi yang diminta bervolume besar;
  3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
  4. Informasi yang diminta adalah informasi yang secara tidak tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses public atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

  1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses public dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (missal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
  3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
  5. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
  6. Petugas informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
  7. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.

B. Prosedur Biasa

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

 

C. Prosedur Khusus

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sukabumi

Jl. Taman Bahagia No. 19
Kel. Benteng, Kota Sukabumi

Telp: 0266-213790
Fax: 0266-6220788

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Social Media

Pengadilan Agama © 2018
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink sahabetdeneme bonusu veren sitelerjojobetjojobetสล็อตสล็อตเว็บตรงonwinmatbetsuperbetinsahabetStreameastz-librarymeritpremiumMatbetcasibombetmatikGebze Escortbedava sorgu paneliTaraftarium24TotalsportekDeneme BonusuSahabet girişcasino esteri non aamsGrandpashabetcialis 20 mg fiyatviagra fiyatcialis 5 mg fiyatviagra 100 mgorjinal viagra fiyatıjojobetjojobetdizipaldeneme bonusudeneme bonusuStreamEastcasibomjojobetaaaaaaaaaaStreamEastTotalsportekjustin tvMaldives CasinosJojobetslot siteleriDeneme bonusu veren siteler 2026Deneme bonusu veren siteler 2026StreamEastsbobetMatbetjojobet giriş爱思助手下载grandpashabet 8210jojobetjojobetjojobetjojobetjojobetultrabetjojobetjojobetjojobetholiganbet girişjustin tvtaraftarium24taraftarium24casino not on gamstopdeneme bonusu veren sitelertelegram下载casibomGrandPashaBet ŞikayetvarGrandpashabet Topluluk Grubujojobetbetpark汽水音乐下载jojobetjojobet girişjojobetjojobetcasibomjojobet