acopta

logo

Written by Super User on . Hits: 1181

RENCANA STRATEGIS

BAB I

PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG

            Peradilan Agama merupakan salah satu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman sebagaimana tercantum dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen, yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

            Sebagai pelaksanaan dari amanat pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 tersebut, maka lahirlah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana bunyi pasal 21 bahwa “Organisasi, Administrasi dan Finansial Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Sehingga hal ini menegaskan tentang posisi Peradilan Agama yang terintegrasi di lingkungan Mahkamah Agung.

            Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama., dijelaskan mengenai pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi dan finansial Pengadilan Agama dan mengenai penambahan tugas dan wewenang Pengadilan Agama dalam hal mengadili perkara Zakat, Infaq, dan Ekonomi Syari’ah.)

            Dalam penyelenggaraan tugas dan wewenangnya, Pengadilan Agama memegang teguh prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diantaranya prinsip kemandirian, prinsip kebebasan hakim, dan prinsip transparansi (keterbukaan) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Secara umum prinsip yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Sukabumi dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan Peradilan Tingkat Pertama, baik yang bersifat administratif, keuangan dan organisasi mengacu kepada :

  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor:XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah,
  3. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  4. Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor:MA/SEK/07/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
  7. Peraturan Sekretaris ,………………….

Atas dasar peraturan-peraturan perundang-undangan tersebut, Pengadilan Agama Sukabumi berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan tugas, fungsi dan peranannya dalam pengelolaan sumber daya, sumber dana dan kewenangan yang ada dan dipercayakan oleh publik.

  1. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
  2. Kedudukan Peradilan Agama

Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman untuk di lingkungan Peradilan Agama yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

Pengadilan Agama Sukabumi merupakan pengadilan tingkat pertama dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat dan berpuncak pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Agama Sukabumi berkedudukan di Kota Sukabumi, dengan alamat di Jalan Taman Bahagia No.19 Kota Sukabumi, Telpon (0266) 213790 Fax (0266) 213790 Website : www.pa-sukabumi.go.id / E-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. SUKABUMI 43132, dengan kondisi obyektif Kota Sukabumi yang juga menjadi wilayah hukum atau yurisdiksi Pengadilan Agama Sukabumi adalah sebagai berikut:

  1. Letak geografis

Kota Sukabumi terletak pada bagian selatan tengah Jawa barat pada koordinat 106045’ 50’’ Bujur Timur dan 106045’10’’ Bujur Timur, 6049’29’’ Lintang Selatan dan 6050’ 44’’ Lintang Selatan, terletak di kaki Gunung Gede dan Gunung Pangrango yang ketinggiannya 584 m diatas permukaan laut, dengan suhu maksimum 290C yang berjarak 120 Km dari Ibukota Negara (Jakarta) dan 96 Km dari Ibukota Propinsi (Bandung) dengan luas wilayah 4.800,231 Ha. Memiliki penduduk sampai akhir Tahun 2002 tercatat 269.142 jiwa, dengan kepadatan penduduk rata-rata 50 jiwa/km2 yang tersebar.

  1. Batas-batas wilayah

Wilayah Kota Sukabumi seluruhnya berbatasan dengan wilayah Kabupaten Sukabumi yakni: di Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Cisaat dan Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Sebelah Selatan dengan Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, Sebelah Barat dengan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Sebelah Timur dengan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.

Oleh karenanya, Pengadilan Agama Sukabumi harus turut serta melakukan langkah-langkah untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam mewujudkan negara demokrasi yang berdasarkan hukum.

  1. Tugas Pokok

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi Syari’ah, sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok dan wewenang tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;
  2. Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya;
  3. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Perencanaan, Ti dan Pelaporan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Umum dan Keuangan kecuali biaya perkara);
  4. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  5. Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam pasal 107 ayat (2) Undang-undang Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  6. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap advokat/penasehat hukum dan sebagainya, dan;
  7. Memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah.

Dalam rangka terwujudnya pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan, di Pengadilan Agama Sukabumi , maka dalam melaksanakan tugas berpedoman pada Standard Operasional Prosedur (SOP), yang telah didiskusikan oleh bagian yang terkait, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.:1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, yang muatannya antara lain sebagai berikut :

  1. Kejelasan proses kerja untuk setiap pekerjaan ;
  2. Kejelasan tugas, tanggung jawab, target dan pengukuran terhadap hasil kerja dari setiap posisi ;
  3. Kejelasan wewenang yang diberikan atau yang dimiliki oleh setiap posisi untuk mengambil keputusan ;
  4. Kejelasan resiko dan dampak yang akan muncul bila tugas dan tanggung jawab tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya ;
  5. Tersedianya sistem pengelolaan organisasi ;
  6. Profesionalisme personel peradilan dalam melaksanakan tugas dan tangung jawab utama harus memiliki keterampilan menggunakan sistem-sistem yang dibangun .

Kondisi-kondisi tersebut diatas secara bertahap akan membawa organisasi menjadi organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) yang menjadi salah satu tujuan Reformasi Birokrasi, sebagaimana yang telah terimplementasikan dari Perencanaan Strategis 25 tahunan Mahkamah Agung RI yang mengelompokkan dalam 3 kendali manajemen kinerja (cetak biru Pembaruan Peradilan 2010-2035) yang terdiri dari Driver (pengarah/pengendali), System and Enabler (sistim dan penggerak) dan Result (hasil). Oleh karena itu dalam pelaksanaannya sistem kinerja di Pengadilan Agama Sukabumi telah terfokus dalam Standar Operasional (SOP) seperti :

  1. Penerimaan Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama ;
  2. Pencatatan/Registrasi perkara masuk, PMH dan PHS ;
  3. Pendaftaran perkara dengan pembayaran cuma-cuma (Prodeo) ;
  4. Pemanggilan para pihak berperkara, saksi/saksi ahli ;
  5. Pemanggilan para pihak berperkara, saksi/saksi ahli, melalui Kementerian Luar Negeri, Media Massa dan Delegasi ;
  6. Tata persidangan ;
  7. Penyelesaian perkara melalui mediasi ;
  8. Penyelesaian perkara oleh Majelis Hakim ;
  9. Penyampaian Salinan Putusan ;
  10. Pengambilan Salinan Putusan, Penetapan dan atau Akta Cerai oleh pihak berperkara;
  11. Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara ;
  12. Proses pemberkasan perkara dan minutasi ;
  13. Publikasi putusan ;
  14. Pengarsipan berkas perkara ;
  15. Sita Jaminan, Sita Eksekusi, Eksekusi Riil dan Eksekusi Lelang ;
  16. Permohonan Banding ;
  17. Permohonan Perkara Kasasi ;
  18. Permohonan Perkara Peninjauan Kembali ;
  19. Penanganan Pengaduan Masyarakat ;
  20. Pelayanan Kosignasi (Titipan Pihak Ketiga);
  21. Pelayanan Informasi;
  22. Pelayanan Legalisasi Produk Pengadilan;
  23. Laporan Perkara.

 

  1. Struktur Organisasi

Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi syari’ah, sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Struktur Organisasi (Susunan) Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.

  1. Pimpinan Pengadilan Agama dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang wakil ketua.
  2. Hakim adalah Pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman.
  3. Pada setiap Pengadilan Agama ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Agama dibantu oleh seorang Wakil Panitera dan 3 (orang) Panitera Muda yaitu Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Permohonan. Disamping itu Panitera juga dibantu oleh beberapa orang Panitera Pengganti dan beberapa orang Jurusita/Jurusita Pengganti.
  5. Pada setiap Pengadilan Agama ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
  6. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris dibantu oleh 3 (tiga) orang Kasubag, yaitu Kasubag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; serta Kasubag Umum dan Keuangan.
  7. Strategis Issued

Sebagaimana yang tertuang pada Undang-undang Nomor 50 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Perdalian Agama.dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang peradilan agama, Pengadilan Agama Sukabumi menghadapi beberapa issue strategis yang dapat dikonstruksikan ke dalam 2 aspek, yaitu:

  1. Aspek Penyelenggaran Kewenangan dan Kewajiban Pengadilan Agama

Issue-issue strategis yang berkaitan dengan pelaksanan kewenangan dan kewajiban Pengadilan Agama antara lain :

  1. Mewujudkan Peradilan yang modern, cepat, sederhana dan biaya ringan

Bagi Pengadilan Agama Sukabumi, memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan merupakan tekad yang terus diupayakan untuk dipenuhi. Dalam setiap aktivitas penanganan perkara, Pengadilan Agama Sukabumi senantiasa mengedepankan prinsip peradilan yang modern, cepat, sederhanan dan biaya ringan. Prinsip peradilan yang modern diwujudkan dengan penerapan aplikasi SIADPA, dan yang terbaru adalah Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sementara prinsip cepat dikaitkan dengan manajemen ketepatan waktu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara. Adapun prinsip sederhana dan biaya ringan terkait dengan prosedur beracara atau hukum acara yang efektif dan efisien serta mudah dipahami oleh masyarakat pencari keadilan terutama para pihak yang sedang berperkara serta dibukanya peluang bagi masyarakat pencari keadilan untuk berperkara secara cuma-cuma (prodeo) bagi masyarakat yang tidak mampu.

  1. Membuka Aksesabilitas masyarakat pencari keadilan

Transparansi merupakan salah satu prinsip peradilan yang dapat menunjang peningkatan akuntabilitas pengadilan terhadap masyarakat. Sehingga akses masyarakat pencari keadilan haruslah menjadi perhatian. Khusus di wilayah hukum Pengadilan Agama Sukabumi, masih terdapat kendala dalam hal akses masyarakat terhadap prosedur dan putusan pengadilan, padahal Pengadilan Agama Sukabumi sudah berusaha untuk melakukan sosialisasi terkait prosedur dan putusan pengadilan yang dapat diakses/diunduh di website Pengadilan Agama Sukabumi.

  • Mewujudkan Prinsip Kemandirian dan Independensi

Independensi dan Imparsialitas Pengadilan Agama Sukabumi relatif dapat dijaga dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari putusan-putusan dengan konstruksi dan bobot argumentasi hukum yang berkualitas sehingga penegakkan hukum dan keadilan benar-benar berada pada derajat yang tinggi. Para hakim tidak terlihat mendapat intervensi dari pihak manapun yang dapat mempengaruhi pendiriannya. Hakim pun tidak tersandera oleh opini yang muncul di tengah-tengah masyarakat terkait perkara yang ditangani. Maka hal ini selaras dengan amanat pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

  1. Aspek Kelembagaan Pengadilan Agama
  2. Membangun, Menata dan Memperkuat Organisasi yang Independen, Efektif dan Efisien

Secara kelembagaan, Pengadilan Agama Sukabumi didukung oleh Pimpinan, Hakim, Panitera, Sekretaris dan Jurusita. Keberadaan elemen-elemen tersebut sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan terkait. Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing elemen terikat dengan kode etik, hal demikian diperlukan demi menjaga dan menegakkan keluhuran, martabat dan kehormatan perilaku masing-masing pemegang elemen kelembagaan organisasi Pengadilan Agama Sukabumi. Selain berpegang pada kode etik, setiap elemen organisasi Pengadilan Agama Sukabumi pun harus menjalankan tugas berdasarkan pada SOP yang telah ditetapkan namun hal itu tidak membatasi keleluasaan bagi para pemangku jabatan elemen organisasi untuk berinovasi dan berkreasi dalam menjalankan tugasnya dalam rangka peningkatan efektifitas dan efisiensi kinerja.

  1. Mewujudkan SDM yang Profesional, Berintegritas dan Berbasis Kompetensi

Sumber daya manusia merupakan faktor terpenting untuk menggerakan roda dinamika organisasi dan sumber daya manusia merupakan aset utama yang selalu mendapatkan perhatian besar, terutama dalam rangka menjaga performa lembaga agar tetap berada pada kondisi kinerja yang prima. Dalam hal ini keberadan sumber daya manusia yang handal dan profesional serta memiliki kualifikasi yang tinggi sekaligus kompetensi yang memadai merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Maka Pengadilan Agama Sukabumi dituntut untuk tetap mengoptimalkan sumber daya manusia/pegawai yang telah ada walaupun volume kerja semakin meningkat, dengan memberikan pengarahan-pengarahan secara struktural dari atas ke bawah maupun dengan mengirimkan beberapa pegawai untuk mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

BAB II

VISI, MISI DAN TUJUAN

  1. VISI

Rencana Strategis Pengadilan Agama Sukabumi Tahun 2015-2019 merupakan komitmen bersama dalam menetapkan kinerja dengan tahapan-tahapan yang terencana dan terprogram secara sistematis melalui penataan, penertiban, perbaikan, pengkajian, pengelolaan terhadap sistem kebijakan dan peraturan perundang-undangan untuk mencapai efektifitas dan efisiensi.

Selanjutnya untuk memberi arah dan sasaran yang jelas, Pengadilan Agama Sukabumi telah membuat program yang diselaraskan dengan program Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan Mahkamah Agung RI. Selain diselaraskan dengan kedua program instansi tersebut, program Pengadilan Agama Sukabumi juga telah diselaraskan dengan rencana pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang (RPNJP) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019, sebagai pedoman dan pengendalian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pengadilan dalam mencapai visi dan misi serta tujuan organisasi pada tahun 2015-2019.

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan untuk mewujudkan tercapainya tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Sukabumi. Sementara visi Pengadilan Agama Sukabumi adalah mengacu pada visi Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan Mahkamah Agung yaitu “Terwujudnya Pengadilan Agama yang Agung”

  1. MISI

       Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai dengan visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan terwujud dengan baik. Pengadilan Sukabumi telah menetapkan 5 (lima) misi, yaitu :

  1. Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparan;
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat;
  3. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efisien;
  4. Melaksanakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien;
  5. Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS

       Tujuan adalah seuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu (yaitu kurun waktu 2015-2019) dan tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi Pengadilan Agama Sukabumi.

       Adapun tujuan yang hendak dicapai Pengadilan Agama Sukabumi adalah sebagai berikut :

  1. Mendorong terwujudnya pengelolaan keperkaraan pengadilan yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
  2. Mewujudkan tata kelola kelembagaan yang modern di pengadilan;
  3. Memenuhi kebutuhan dan kepuasan para pencari keadilan

Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu (yaitu kurun waktu 2015-2019). Sasaran strategis yang hendak dicapai Pengadilan Agama Sukabumi adalah :

  1. Meningkatnya mutu pelayanan dalam penyelesaian perkara yang efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab (SS1)
  2. Meningkatnya mutu aparatur pengadilan agama (SS2)
  3. Meningkatnya mutu pelayanan publik (SS3)
  4. Meningkatnya kualitas pengawasan (SS4)
  5. INDIKATOR KINERJA UTAMA

       Pengadilan Agama Sukabumi telah menetapkan 21 (dua puluh satu) Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai tolak ukur keberhasilan sasaran strategis sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya. Indikator Kinerja Utama tersebut adalah :

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

1

Meningkatnya mutu pelayanan dalam penyelesaian perkara yang efektif, efisien dan transparan

Jumlah pendaftaran perkara gugatan/permohonan pada tingkat pertama

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

   

Jumlah sisa perkara tahun lalu yang diselesaikan

Jumlah perkara yang diselesaikan

Jumlah minutasi berkas perkara

Jumlah perkara yang dimohonkan sita

Jumlah perkara yang dimohonkan eksekusi

Jumlah mediasi yang diselesaikan

Jumlah mediasi yang menjadi akta perdamaian

Persentase berkas yang diregister dan siap didistribusikan ke Majelis

Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari 5 bulan

Persentase perkara yang tidak diajukan upaya hukum : Banding; Kasasi; dan Peninjauan Kembali

2

Meningkatnya mutu aparatur peradilan agama

Jumlah aparatur yang mengikuti bimbingan teknis administrasi peradilan agama

Jumlah aparatur yang mengikuti bimbingan teknis kompetisi

Persentase aparatur yang lulus diklat teknis yudisial

Persentase aparatur yang lulus diklat non yudisial

3

Meningkatnya mutu pelayanan publik

Jumlah perkara bagi masyarakat kurang mampu yang diselesaikan secara cuma-cuma (prodeo)

Jumlah perkara yang diunggah ke website Pengadilan Agama Sukabumi dan Mahkamah Agung RI

Jumlah putusan dan ketetapan yang dapat diakses oleh masyarakat

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

   

Persentase penyediaan informasi via papan pengumuman

4

Meningkatnya kualitas pengawasan

Persentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti

Persentase temuan hasil pemeriksaan eksternal yang ditindaklanjuti

  1. PROGRAM DAN KEGIATAN

Dalam rangka mewujudkan sasaran-sasaran strategis sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, maka Pengadilan Agama Sukabumi juga telah menetapkan beberapan program yaitu :

  1. Program Penanganan Perkara Pengadilan Agama

Program ini dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan untuk menegaskan peran Pengadilan Agama Sukabumi dalam penyelenggaraan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta mengedepankan prinsip modern, cepat, sederhana dan biaya ringan;

  1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya

Program ini dilaksanakan pada lingkup dukungan teknis administratif dan teknis yustisial dalam pelaksanaan kewenangan Pengadilan Agama Sukabumi dengan mengedepankan integritas, kompetensi dan profesionalitas sumber daya manusia (aparatur pengadilan) di Pengadilan Agama Sukabumi;

  1. Program Peningkatan Pelayanan Publik

Program ini dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan untuk meningkatkan kepuasan publik dalam mengakses berbagai macam informasi mengenai perkara-perkara yang sedang dan telah ditangani oleh Pengadilan Agama Sukabumi.

  1. Program tindaklanjut hasil pengawasan

Program ini dilaksanakan untuk memberikan gambaran tentang tindaklanjut dari setiap pengaduan dan hasil temuan pemeriksaan eksternal di Pengadilan Agama Sukabumi sebagai wujud dari pelaksanaan pengawasan.

BAB III

ARAH KEBIJAKAN

Sasaran pembangunan bidang hukum dan aparatur sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN adalah terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik yang mencerminkan supremasi hukum dan penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang didukung oleh aparatur negara yang bersih, berwibawa, bertanggung jawab serta profesional. Maka untuk mewujudkan sasaran pembangunan tersebut Pengadilan Agama Sukabumi telah menetapkan beberapa arah kebijakan yang terdiri dari :

  1. Peningkatan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, merupakan upaya untuk menciptakan efektifitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan melalui sosialisasi substansi peraturan perundang-undangan dan didukung oleh sistem pelaporan dan pengawasan yang tepat dan efektif;
  2. Peningkatan kinerja lembaga penegak hukum, hal ini sangat ditentukan oleh sistem manajemen perkara yang akuntabel dan transparan sehingga masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh kepastian hukum. Untuk mengukur hal tersebut dapat dilihat dari tingkat penyelesaian perkara, serta penerapan dari asas peradilan cepat, sederhana, transparan dan akuntabel. Selain ditentukan oleh sistem manajemen perkara, peningkatan kinerja lembaga penegak hukum juga ditentukan oleh profesionalisme aparat penegak hukum yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Polisi, Pengacara dan Petugas Pemasyarakatan.
  3. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik harus dilakukan secara berkesinambungan, salah satunya adalah dengan penetapan kebijakan operasional atas amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam undang-undang tersebut telah diatur bahwa setiap unit penyelenggara pelayanan harus memiliki standar pelayanan dan maklumat yang mengatur dengan jelas hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan maupun penerima layanan, bila kebijakan operasional itu dapat segera dikeluarkan dan dilaksanakan maka harapan agar pemerintah dapat memberikan pelayanan yang berkualitas secara bertahap dapat segera diwujudkan;
  1. Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas Pengadilan Agama Sukabumi. Upaya yang dapat dilakukan meliputi penataan kelembagaan Pengadilan Agama Sukabumi dengan tugas pokok dan fungsi yang jelas dan tidak tumpang tindih antar bagian maupun personal. Hal ini akan meningkatkan akuntabilitas, koordinasi, dan efisiensi kinerja Pengadilan Agama Sukabumi.

Pemanfaatan teknologi informasi di Pengadilan Agama Sukabumi juga perlu ditingkatkan agar transparansi dan akuntabilitas kinerja dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Hal ini didukung dengan adanya penetapan rencana induk penerapan e-government yang berlaku bagi setiap instansi pemerintah di Indonesia. Sejalan dengan kebijakan ini dalam rangka meningkatkan kualitas sistem administrasi yang modern, efisien, transparan dan akuntabel, Pengadilan Agama Sukabumi akan mengeluarkan kebijakan dan pelaksanaan penataan sistem pengaduan, putusan perkara, kearsipan, perpustakaan, kepegawaian, dan keuangan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Untuk menunjang pelaksanaan e-government tersebut, maka peningkatan kualitas pegawai negeri merupakan salah satu faktor penting, sehingga adannya pelatihan-pelatihan bagi pegawai negeri sipil dalam rangka pelaksanaan e-goverment merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi dan dikembangkan serta disempurnakan agar tetap sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan manajemen birokrasi.

  1. Peningkatan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Pengadilan Agama Sukabumi. Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan instansi pemerintah terhadap publik atau masyarakat. Upaya ini harus dilakukan secara berkesinambungan dengan koodinator instansi pusat yang mengkoordinir kinerja instansi-instansi dibawahnya. Di tahun 2015 sebagai wujud pelaksanaan amanat reformasi birokrasi, Pengadilan Agama Sukabumi telah menetapkan beberapa kebijakan agar kualitas pelayanan terhadap publik meningkat namun tetap terukur, sistematis dan terencana. Diantaranya dalam penundaan sidang tidak lebih dari 1 (satu) minggu kecuali untuk perkara tabayun dan penataan ulang ruang pelayanan meliputi ruang tunggu, ruang mediasi, ruang sidang serta ruang pelayanan lainnya agar masyarakat pencari keadilan merasa lebih nyaman dan ruangan-ruangan tersebut menjadi lebih representatif lagi.

BAB IV

PENUTUP

Rencana strategis Pengadilan Agama Sukabumi tahun 2020-2024 diarahkan untuk merespon berbagai tantangan dan peluang sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal. Renstra ini merupakan upaya untuk menggambarkan peta permasalahan, titik-titik lemah, peluang tantangan, program yang ditetapakan, dan strategi yang akan dijalankan selama kurun waktu lima tahun.

Rencana stretegis Pengadilan Agama Sukabumi harus terus disempurnakan dari waktu kewaktu. Dengan demikian renstra ini bersifat terbuka dari kemungkinan perubahan. Melalui renstra ini diharapkan dapat membantu pelaksana pengelola kegiatan dalam melakukan pengukuran tingkat keberhasilan terhadap kegiatan yang dikelola.

Dengan Renstra ini pula, diharapkan dapat dijadikan tolak ukur bagi pencapaian arah, tujuan dan sasaran program selama lima tahun yaitu 2020 – 2024, sehingga visi dan misi Pengadilan Agama Sukabumi dapat terwujud dengan baik.

DOWNLOAD RENSTRA 2020-2024

Download Revisi RENSTRA 2020-2024

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sukabumi

Jl. Taman Bahagia No. 19
Kel. Benteng, Kota Sukabumi

Telp: 0266-213790
Fax: 0266-6220788

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

SIPP

Komdanas

SIKEP

SIMARI

LPSE

Social Media

Pengadilan Agama © 2018