acopta

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 10

Written by Super User on . Hits: 2106

Hak-Hak Pencari Keadilan

Menurut Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c, SK KMA RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum;
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan;
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan;
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri;
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;
  11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan;
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;
  13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum;
  14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;
  15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;
  16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;
  17. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan;
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan;
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum,dan putusan dalam acara cepat;
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusandalam waktu yang ditentukan undang-undang;
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sukabumi

Jl. Taman Bahagia No. 19
Kel. Benteng, Kota Sukabumi

Telp: 0266-213790
Fax: 0266-6220788

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Social Media

Pengadilan Agama © 2018
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink 12betMp3JuicesTrBetBirCasinodoodstreamRoyal reelsmarsbahisGalabetcashnow.imweb.medailymatchreport.commikiBetpipobetkare girişGalabetPadişahbetสล็อตbetlike12bet mobilelinkw88moinhatVipparkjojobetjojobetjojobetnon gamstop casinosnon gamstop casinosnon gamstop casinos搜狗输入法下载casinos not on gamstop uknon uk casinosites not on gamstopnon gamstop casino ukiptvcanlı maç izlewos private serverbetturkeycasinos not on gamstopnon gamstop casinonon gamstop uk casinoscasino not on gamstopcasinos not on gamstopbetting sites not on gamstopthscore.codeneme bonusutaraftarium24deneme bonusu veren sitelerfree books downloadzlibraryzlibrary sitedeneme bonusuGalabetUFABETcasino zonder cruksnon gamstop casinobeste casino zonder cruksonline casinos zonder cruksnon gamstop casinocasino zonder cruksonline casino zonder cruksnon gamstop casinosbeste casino zonder cruksnon gamstop casinosnon gamstop casinosVipparkzimpler kasinotuk casinosjustin tvegebet girişdeneme bonusuGalabetviljo kasinot搜狗输入法下载buy facebook ads accountبازی انفجارjojobetjojobetjojobetjojobetPorno sitelerigiftcardmall/mygiftsex hattıFutemaxPelota Libreviljo kasinotdeneme bonusuHitbetGalabetzimpler kasinotjojobetdeneme bonnusu veren siteler