acopta

logo

Written by Super User on . Hits: 947

Pos Bantuan Hukum

Pengadilan Agama Sukabumi memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Sukabumi.

 

Nama Lembaga Posbakum

Pengadilan Agama Sukabumi bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum "IAM LAW FIRM".

 

Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sukabumi

Berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Sukabumi dengan Pusat Bantuan Hukum IAM LAW FIRM.

Nomor : W10-A12/4/HK.05/I/2023

dan

Nomor : 001/IAM/I/2023 tanggal 2Januari 2023.

Download SK Di Sini.

 

Daftar Pengadilan Agama Yang terdapat POSBAKUM Di Wilayah Provinsi Jawa Barat 

1 Pengadilan Agama Bogor
2 Pengadilan Agama Cibinong
3 Pengadilan Agama Depok
4 Pengadilan Agama Cibadak
5 Pengadilan Agama Sukabumi
6 Pengadilan Agama Karawang
7 Pengadilan Agama Subang
8 Pengadilan Agama Bekasi
9 Pengadilan Agama Cikarang
10 Pengadilan Agama Purwakarta
11 Pengadilan Agama Cirebon
12 Pengadilan Agama Indramayu
13 Pengadilan Agama Sumber
14 Pengadilan Agama Majalengka
15 Pengadilan Agama Kuningan
16 Pengadilan Agama Bandung
17 Pengadilan Agama Cimahi
18 Pengadilan Agama Sumedang
19 Pengadilan Agama Cianjur
20 Pengadilan Agama Soreang
21 Pengadilan Agama Ngamprah
22 Pengadilan Agama Ciamis
23 Pengadilan Agama Tasikmalaya
24 Pengadilan Agama Garut
25 Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
26 Pengadilan Agama Banjar.

 

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

 

Jenis Jasa Hukum

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama berupa:

  • 1. pemberian informasi;
  • 2. advis;
  • 3. konsultasi;
  • 4. pembuatan gugatan / permohonan. 

Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum 

  • 1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan
  • 2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara
  • 3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.

Dasar Aturan Pos Bantuan Hukum

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 56 dan 57,
  • Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Pasal 68 B dan 68 C,
  • Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Pasal 60 B dan 60 C,
  • Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 144 C dan 144 D yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
  • Penetapan Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan dengan Penyedia Jasa Pos bantuan Hukum;

SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum 

 
1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan;
 
2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu;
 
3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
    a. bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
    b. bantuan pembuatan dokumen hukum;
    c. advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya
    d. rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
    e. rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
 
4. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Majelis Hakim.
 
5. Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo.
Komponen biaya prodeo meliputi antara lain:
1. biaya pemanggilan
2. biaya pemberitahuan isi putusan
3. biaya saksi/saksi, biaya materai
4. biaya alat tulis kantor
5. biaya penggandaan/fotokopi
6. biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
 
6. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma)
    dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
    a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
    b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan
        Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan(PKH) atau Kartu Bantuan Langsung
        Tunai (BLT).
    c. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh
        Ketua Pengadilan.
 
7. Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka pemohonan beracara secara prodeo dapat diajukan
     secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan Agama Sukabumi.
 
Alur Posbakum:
 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sukabumi

Jl. Taman Bahagia No. 19
Kel. Benteng, Kota Sukabumi

Telp: 0266-213790
Fax: 0266-6220788

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

SIPP

Komdanas

SIKEP

SIMARI

LPSE

Social Media

Pengadilan Agama © 2018