acopta

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 10

Written by Super User on . Hits: 1761

BIAYA UNTUK MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI

No. URAIAN TOTAL BIAYA
1. Biaya Penggandaan berupa Print Out Rp. 2.000,-/Lembar
2. Biaya Penggandaan berupa Fotokopi Rp.   500,-/Lembar

DOWNLOAD SK BIAYA SALINAN INFORMASI

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

sumber : SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sukabumi

Jl. Taman Bahagia No. 19
Kel. Benteng, Kota Sukabumi

Telp: 0266-213790
Fax: 0266-6220788

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Social Media

Pengadilan Agama © 2018
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink onwinsahabetsahabettestjojobetjojobetbetturkeydeposit 5k danataraftarium24jojobetsahabettipobetjojobettaraftarium24taraftarium24polymarket botTotalsportekStreameastledger liveaave swaptipobetmeritkingcasibombetasus girişselçuksportsmatbetsüperbetintaraftarium24tipobetinterbahisSaha casinoStreamEastCrackstreamssatılık villa antalyasahabetdizipalsloganbahismeritkingholiganbetcasibomiptv satın aliptv satın alcasibomz-librarytaraftarium24meritpremiumpadişahbetbetofficegalabetizmir escortinstagram story viewerimajbet