acopta

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 10

Written by Super User on . Hits: 1668

HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;

2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);

3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;

4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;

5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;

6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sukabumi

Jl. Taman Bahagia No. 19
Kel. Benteng, Kota Sukabumi

Telp: 0266-213790
Fax: 0266-6220788

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Social Media

Pengadilan Agama © 2018
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink onwinsahabetsahabettestjojobetjojobetbetturkeydeposit 5k danataraftarium24jojobetsahabettipobetjojobettaraftarium24taraftarium24polymarket botTotalsportekStreameastledger liveaave swaptipobetmeritkingcasibombetasus girişselçuksportsmatbetsüperbetintaraftarium24tipobetinterbahisSaha casinoStreamEastCrackstreamssatılık villa antalyasahabetdizipalsloganbahismeritkingholiganbetcasibomiptv satın aliptv satın alcasibomz-librarytaraftarium24meritpremiumpadişahbetbetofficegalabetizmir escortinstagram story viewerimajbet