Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sukabumi
Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
- Materai
- Biaya Pemanggilan para Pihak
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
- Alat Tulis Kantor (ATK)
Adapun untuk pengajuan biaya perkara prodeo untuk masing-masing tingkat dapat diajukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada:
1. tingkat pertama,
2. tingkat banding dan
3. tingkat kasasi
seluruhnya akan dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Sukabumi dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku