acopta

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 10

Written by Super User on . Hits: 1575

Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sukabumi

Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

  1. Materai
  2. Biaya Pemanggilan para Pihak
  3. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  4. Alat Tulis Kantor (ATK)

Adapun untuk pengajuan biaya perkara prodeo untuk masing-masing tingkat dapat diajukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada:

1. tingkat pertama,

2. tingkat banding dan

3. tingkat kasasi

seluruhnya akan dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Sukabumi dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sukabumi

Jl. Taman Bahagia No. 19
Kel. Benteng, Kota Sukabumi

Telp: 0266-213790
Fax: 0266-6220788

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

SIPP

Komdanas

SIKEP

SIMARI

LPSE

Social Media

Pengadilan Agama © 2018