acopta

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 10

Written by Super User on . Hits: 2530

Prosedur Pengambilan Produk

(Akte Cerai, Salinan Putusan, Salinan Penetapan)

Dalam setiap perkara yang diajukan, pasti terdapat hasil. Entah hasil tersebut berupa kesimpulan, maupun yang lainnya. Yang dimaksud dengan hasil disini adalah produk yang dihasilkan setelah adanya tanggapan dari pengadilan sebagai umpan balik dari pengajuan perkara.

Produk pengadilan sendiri bermacam-macam. Meskipun secara garis besar terbagi menjadi dua, yakni putusan dan penetapan, sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang.

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat pengambilan produk pengadilan:

    • Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
    • Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
    • Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk akta cerai dan.
    • Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar)
    • Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Persyaratan Pengambilan Duplikat Akte Cerai:

    • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
    • Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;
    • Fotokopi KTP yang masih berlaku.

 


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sukabumi

Jl. Taman Bahagia No. 19
Kel. Benteng, Kota Sukabumi

Telp: 0266-213790
Fax: 0266-6220788

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Social Media

Pengadilan Agama © 2018
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink 12betMp3JuicesTrBetBirCasinodoodstreamStreamEastmikiPadişahbetสล็อตbetlike12bet mobilelinkw88moinhatVipparkholiganbetholiganbetholiganbetnon gamstop casinosnon gamstop casinosnon gamstop casinos搜狗输入法下载casinos not on gamstop uknon uk casinosites not on gamstopnon gamstop casino ukiptviptv satın alwos private serverbetturkeycasinos not on gamstopnon gamstop casinonon gamstop uk casinoscasino not on gamstopcasinos not on gamstopbetting sites not on gamstopthscore.codeneme bonusutaraftarium24deneme bonusufree books downloadzlibraryzlibrary sitedeneme bonusuGalabetUFABETcasino zonder cruksnon gamstop casinobeste casino zonder cruksonline casinos zonder cruksnon gamstop casinocasino zonder cruksonline casino zonder cruksnon gamstop casinosbeste casino zonder cruksnon gamstop casinosnon gamstop casinosVipparkzimpler kasinotuk casinosdeneme bonusuikimisli güncel girişdeneme bonusuGalabetviljo kasinot搜狗输入法下载buy facebook ads accountبازی انفجارjojobetjojobetjojobetjojobet girişPorno sitelerigiftcardmall/mygiftsex hattıFutemaxPelota Libreviljo kasinotdeneme bonusu veren sitelerHitbetGalabetzimpler kasinotStreamEastสล็อตเครดิตฟรีเครดิตฟรี กดรับเองโค้ดเครดิตฟรี สมาชิกใหม่IQ TestIQ Test freePadişahbetStreamEast1xbettipobetjojobetjustin tvjojobet