PENGUMUMAN LELANG
Pengadilan Agama Sukabumi, akan melaksanakan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, dengan rincian barang sebagai berikut:
1. 1 (satu) paket barang inventaris kantor sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) unit dengan rincian barang terlampir.
Nilai Limit : Rp. 1.564.005,- Uang Jaminan : 200.000,-
Yang dilaksanakan pada :
Hari : Rabu
Tanggal : 23 Juli 2025
Batas Akhir Penawaran : 23 Juli 2025 11:15 WIB (sesuai waktu server)
Waktu Penetapan : Setelah batas akhir penawaran
Alamat Domain : https://lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Bogor, Jalan Veteran No. 45 Bogor
Syarat dan ketentuan Lelang
1. Cara Penawaran.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara daring (online) tanpa kehadiran peserta lelang cara terbuka (open bidding) pada aplikasi lelang melalui internet dengan alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada www.bit.ly/caraikutlelang dan “Syarat & Ketentuan” pada domain www.lelang.go.id.
2. Pendaftaran.
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah sofcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. Calon peserta lelang dapat ditolak sebagai peserta lelang apabila tidak mengunggah KTP atau KTP sudah tidak berlaku walaupun akun sudah aktif/valid.
3. Uang jaminan.
a.Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
•Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
•Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b.Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
4. Penawaran Lelang
Penawaran harga lelang menggunakan password akun lelang. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali hingga batas waktu penawaran.
5. Pelunasan Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas Negara.
6. Objek lelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya, berikut segala permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis objek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas.
7. Calon peserta dapat melihat objek lelang pada hari Senin, 21 Juli 2025 dan Selasa, 22 Juli 2025 pukul 09.00-14.00 WIB di Pengadilan Agama Sukabumi Jl. Taman Bahagia No. 19 Kel. Benteng Kota Sukabumi. Untuk informasi mengenai objek lelang dapat menghubungi Panitia Lelang di Pengadilan Agama Sukabumi, Telp. 0266 213790 atau HP 0815 7453 2588 (Sdr. Keli Agus Susanto) atau 0856 9779 2399 (Chairul Amri);
8. Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan lelang! Untuk informasi mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Bogor, alamat di Jl. Veteran No. 45, Bogor, Telp (0251) 8315453 atau Call Center DJKN di nomor (021) 500991.

