Agar Layanan Semakin Mudah dan Transparan, PA Sukabumi Reviu SOP Pelayanan Masyarakat

Sukabumi – Pengadilan Agama Sukabumi melaksanakan rapat reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memastikan setiap layanan semakin mudah dipahami, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat pencari keadilan. Rapat dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Sukabumi, Wakil Ketua, Panitera, para Kepala Subbagian, serta satu orang staf Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP).
Reviu ini tidak sekadar memperbarui dokumen administrasi. Lebih dari itu, Pengadilan Agama Sukabumi ingin memastikan masyarakat mengetahui dengan jelas apa yang harus dilakukan, dokumen apa yang perlu disiapkan, berapa lama proses pelayanan berlangsung, serta biaya yang harus dibayarkan. Dengan informasi yang lengkap sejak awal, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa bingung ketika menggunakan layanan pengadilan.
SOP yang dibahas meliputi layanan mediasi, pendaftaran surat kuasa khusus, pemberian akta cerai, pemberian produk pengadilan, layanan banding, kasasi, peninjauan kembali, pemeriksaan setempat, pendaftaran e-Court, serta pembayaran panjar perkara secara elektronik. Seluruh SOP tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan sebagian di antaranya memuat komponen biaya yang harus dijelaskan secara terbuka.

Salah satu pembaruan yang dibahas adalah pengembangan SOP Layanan Mediasi Hakim agar turut mengatur pelayanan oleh mediator nonhakim. SOP tersebut akan menjelaskan pilihan mediator, tata cara penunjukan, tahapan mediasi, serta informasi biaya secara terbuka. Untuk pihak yang berperkara secara prodeo atau tidak mampu, mekanismenya juga akan diatur agar masyarakat tetap memperoleh kejelasan dan tidak terhambat dalam mengikuti proses mediasi.
Rapat menegaskan bahwa setiap SOP yang berkaitan dengan pembayaran harus mencantumkan rincian biaya dan cara perhitungannya. Informasi tidak boleh hanya ditulis dengan kalimat “membayar biaya”, tetapi harus menerangkan jenis biaya, besaran atau rumus perhitungan, dasar hukum, cara pembayaran, bukti yang diterima, serta mekanisme pengembalian sisa panjar apabila terdapat kelebihan.
Dalam pembahasan disebutkan bahwa PNBP pendaftaran surat kuasa khusus sebesar Rp10.000, biaya salinan produk pengadilan sebesar Rp500 per lembar, dan PNBP penyerahan akta cerai sebesar Rp10.000 per akta. Adapun panjar perkara yang dipengaruhi oleh jumlah pihak dan radius pemanggilan harus disertai rumus atau contoh perhitungan agar masyarakat dapat memperkirakan biaya yang perlu disiapkan.
Pembaruan SOP biaya perkara akan disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 38/KPN.W10-A12/SK.HK.2/I/2026 dan Ketua Pengadilan Agama Sukabumi Nomor 113/KPA.W10-A12/SK.HK2.6/I/2026 tentang Ketetapan Panjar Biaya dan Biaya Panggilan/Pemberitahuan Perkara. Sementara itu, ketentuan PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019.
Layanan e-Court juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. SOP akan dibuat lebih rinci sejak tahap pendaftaran, pengunggahan dokumen, penerbitan taksiran panjar biaya, pembayaran elektronik, verifikasi transaksi, hingga penerbitan nomor perkara. Penjelasan yang lebih sederhana dan lengkap diharapkan membantu masyarakat, termasuk pengguna yang belum terbiasa dengan layanan digital.
SOP layanan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan pemeriksaan setempat juga akan dilengkapi dengan informasi tahapan serta komponen biayanya. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami bahwa panjar biaya perkara bukan merupakan pungutan yang ditentukan secara sembarangan, melainkan dihitung berdasarkan kebutuhan proses, jumlah pihak, radius pemanggilan atau pemberitahuan, dan ketentuan resmi yang berlaku.
Selain membahas isi SOP, rapat menyepakati bahwa reviu harus menjadi agenda rutin setiap tahun. Masing-masing unit diwajibkan memeriksa dan memperbarui seluruh SOP sebelum berakhirnya tahun anggaran. Pembaruan juga harus segera dilakukan apabila terdapat perubahan peraturan, aplikasi, persyaratan pelayanan, pembagian tugas, maupun ketetapan biaya.
Setiap unit nantinya memiliki satu bundel induk SOP yang disimpan dan dikendalikan oleh atasan unit. Selain itu, akan dibuat matriks atau diagram sederhana yang menunjukkan SOP apa saja yang wajib dipahami oleh setiap petugas. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang sama dan tidak menerima informasi berbeda ketika dilayani oleh petugas yang berbeda.
SOP yang telah diperbarui selanjutnya akan diperiksa, ditetapkan, disosialisasikan kepada aparatur, dan dipublikasikan melalui media informasi yang mudah dijangkau masyarakat. Informasi biaya yang tercantum dalam SOP juga harus sama dengan yang tersedia di PTSP, website, aplikasi e-Court, dan media informasi lainnya.
Melalui reviu SOP ini, Pengadilan Agama Sukabumi berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih manusiawi: prosedurnya mudah dipahami, biayanya terbuka, petugasnya memiliki pedoman yang sama, dan masyarakat memperoleh kepastian sejak awal hingga layanan selesai. Pembaruan SOP diharapkan membuat masyarakat merasa lebih tenang, terbantu, dan terlindungi saat mengakses layanan peradilan.

