Sidang Teleconference, Pengadilan Agama Sukabumi Berikan Bantuan kepada Pengadilan Agama Arso

Sukabumi, 10 juni 2026, Pengadilan Agama Sukabumi melaksanakan sidang teleconference dalam rangka pemeriksaan saksi perkara isbat nikah yang berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sukabumi. Sidang ini merupakan bentuk pelaksanaan bantuan pemeriksaan (delegasi) atas permintaan Pengadilan Agama Arso, mengingat para saksi berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Sukabumi, sedangkan pemohon berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Arso.
Pelaksanaan sidang teleconference ini menjadi wujud sinergi antar pengadilan dalam mendukung proses peradilan yang efektif, efisien, serta memberikan kemudahan bagi para pihak tanpa harus melakukan perjalanan jauh. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, pemeriksaan saksi dapat dilakukan secara langsung dengan tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim dari Pengadilan Agama Arso memimpin jalannya pemeriksaan secara virtual, sementara Pengadilan Agama Sukabumi memfasilitasi kehadiran para saksi beserta sarana dan prasarana yang diperlukan agar proses persidangan berjalan dengan lancar.
Kerja sama ini merupakan implementasi komitmen badan peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital. Diharapkan, pelaksanaan sidang teleconference seperti ini dapat terus memperkuat koordinasi antar satuan kerja peradilan serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan yang cepat, mudah, dan berkeadilan.

