Sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025

Sukabumi, 9 April 2026, Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sukabumi, Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keseragaman penerapan regulasi terbaru, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 secara daring melalui platform Zoom Meeting.
Kegiatan ini diikuti oleh para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur peradilan dari berbagai satuan kerja. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai substansi, latar belakang, serta implikasi penerapan PERMA Nomor 4 Tahun 2025 dalam praktik peradilan sehari-hari.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan secara rinci pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PERMA tersebut, termasuk aspek teknis pelaksanaan serta penyesuaian prosedur yang perlu dilakukan oleh setiap satuan kerja. Selain itu, disampaikan pula contoh-contoh penerapan guna memudahkan peserta dalam memahami implementasi di lapangan.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab, di mana peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan tanggapan terkait berbagai permasalahan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan PERMA tersebut. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan dapat memahami dan mengimplementasikan PERMA Nomor 4 Tahun 2025 secara optimal, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan serta mewujudkan peradilan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ditutup dengan penegasan pentingnya komitmen bersama dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan, demi mendukung terwujudnya sistem peradilan yang modern dan berintegritas.

