KETUA PENGADILAN AGAMA SUKABUMI TEKEN KONTRAK MEDIATOR EKSTERNAL
Pengadilan Agama Sukabumi melaksanakan kegiatan penandatanganan kontrak Mediator Eksternal pada hari Senin, 12 Januari 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan mediasi dalam penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama.

Penandatanganan kontrak Mediator Eksternal dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sukabumi, Elis Marliani, S.Ag., M.H. Dalam pelaksanaannya, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat peran mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif, adil, dan berorientasi pada perdamaian para pihak.
Melalui kontrak Mediator Eksternal ini, Pengadilan Agama Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan mediator yang profesional dan kompeten guna mendukung pelaksanaan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam meningkatkan mutu pelayanan peradilan serta memberikan alternatif penyelesaian perkara yang lebih humanis dan solutif bagi masyarakat pencari keadilan.

