WUJUDKAN PERDAMAIAN, MEDIASI PERKARA CERAI GUGAT NOMOR 1110 BERHASIL DI PA SUKABUMI
SUKABUMI – Pengadilan Agama (PA) Sukabumi kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya mediasi. Kali ini, perkara Cerai Gugat dengan nomor register 1110/Pdt.G/2025/PA.Smi berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan mempertahankan rumah tangga mereka.
Proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi PA Sukabumi ini dipimpin oleh Mediator yang bertugas memfasilitasi dialog antara pihak Penggugat dan Tergugat. Dengan keberhasilan ini, diharapkan tren perdamaian di PA Sukabumi terus meningkat, sehingga angka perceraian dapat ditekan dan keharmonisan keluarga di wilayah Sukabumi tetap terjaga.


