SOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA KE PIHAK EKSTERNAL
Sukabumi – Pengadilan Agama Sukabumi menggelar kegiatan Sosialisasi Gugatan Sederhana pada Jumat, 18 Juli 2025, pukul 14.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Agama Sukabumi. Acara ini dihadiri oleh para advokat dari berbagai kantor hukum di Sukabumi dan sekitarnya. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana, khususnya di lingkungan peradilan agama.

Dalam sambutannya, pimpinan Pengadilan Agama Sukabumi menekankan pentingnya gugatan sederhana sebagai alternatif penyelesaian perkara yang lebih cepat, mudah, dan berbiaya ringan. Melalui skema ini, masyarakat diharapkan mendapatkan akses keadilan yang lebih efektif, sementara para advokat dapat memberikan pendampingan hukum yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Para narasumber dari Pengadilan Agama Sukabumi memaparkan tahapan-tahapan pengajuan gugatan sederhana, mulai dari syarat formil dan materiil, proses mediasi, hingga mekanisme putusan. Para advokat tampak antusias mengikuti penjelasan, disertai sesi tanya jawab seputar penerapan aturan tersebut dalam praktik.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara pengadilan dan para praktisi hukum, serta memastikan penerapan gugatan sederhana berjalan lebih optimal demi tercapainya peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

