Pengadilan Agama Sukabumi Musnahkan Blanko Akta Cerai Tak Terpakai
Sukabumi, 28 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Sukabumi melaksanakan pemusnahan sisa blanko akta cerai yang tidak terpakai sebagai bentuk penertiban administrasi dan tindak lanjut pasca pemberlakuan sistem elektronik akta cerai (e-AC).

Kegiatan pemusnahan ini berlangsung pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, bertempat di lingkungan kantor Pengadilan Agama Sukabumi. Blanko-blanko akta cerai yang dimusnahkan merupakan sisa blanko dari tahun-tahun sebelumnya yang telah melewati batas waktu penggunaan dan audit internal.
Proses pemusnahan dilakukan secara teliti untuk memastikan tidak ada blanko yang disalahgunakan. Tim pemusnah akta cerai Pengadilan Agama Sukabumi yang bertugas menggunakan dua metode utama: pembakaran dan mesin penghancur kertas (shredder). Blanko-blanko tersebut dibakar hingga menjadi abu dan dihancurkan menjadi serpihan-serpihan kecil yang tidak lagi dapat dikenali.
Kegiatan ini merupakan kewajiban rutin untuk menjaga ketertiban administrasi kearsipan dan menghindari potensi penyalahgunaan dokumen negara. Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, Pengadilan Agama Sukabumi memastikan bahwa seluruh sisa blanko akta cerai yang tidak terpakai telah ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.


