SELURUH TENAGA TEKNIS PA SUKABUMI IKUTI BIMTEK PEDOMAN MENGADILI PERKARA KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Sukabumi, 8 Agustus 2025 – Seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama (PA) Sukabumi hari ini mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema "Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan yang Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata". Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sensitivitas dan pemahaman para aparatur peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan.

Acara tersebut menghadirkan narasumber utama Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M, seorang Guru Besar sekaligus pakar hukum terkemuka di Indonesia. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya pendekatan yang adil dan humanis dalam mengadili perkara kaum rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat termarjinalkan lainnya.
“Pengadilan memiliki peran strategis dalam memberikan keadilan yang substantif bagi kelompok rentan. Oleh karena itu, diperlukan perspektif yang inklusif dalam proses pemeriksaan perkara,” ujar Prof. Amran Suadi dalam sesi pemaparan materi.
Kegiatan ini dipandu oleh moderator Bapak Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., M.Si, yang merupakan Hakim Yustisial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Ditjen Badilag MA RI). Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya Bimtek sebagai sarana peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan peradilan, khususnya dalam konteks perlindungan hak kelompok rentan.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan PA Sukabumi ini mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Diharapkan melalui Bimtek ini, tenaga teknis PA Sukabumi dapat lebih profesional, responsif, dan berkeadilan dalam menjalankan tugas yudisial, khususnya dalam perkara perdata yang melibatkan pihak-pihak rentan.

