PA SUKABUMI MUSNAHKAN BLANGKO AKTA CERAI TIDAK TERPAKAI DENGAN CARA DIBAKAR
Sukabumi, 30 Juli 2025 — Pengadilan Agama (PA) Sukabumi melaksanakan kegiatan pemusnahan blangko akta cerai yang sudah tidak terpakai pada hari Kamis, 30 Juli 2025. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, bertempat di halaman mushola kantor PA Sukabumi.

Acara ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Sukabumi, termasuk pimpinan dan pejabat struktural. Ketua PA Sukabumi, Hj. Elis Marliani, S.Ag., M.H., memimpin langsung kegiatan pemusnahan bersama Wakil Ketua, para hakim, panitera, serta seluruh pegawai yang hadir.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya tertib administrasi dan pengelolaan arsip sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Blangko akta cerai yang dimusnahkan adalah dokumen yang sudah tidak berlaku dan tidak dapat digunakan kembali, sehingga pemusnahan perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan.
“Pemusnahan ini penting untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data, serta memastikan tidak ada dokumen yang disalahgunakan di kemudian hari,” ujar Ketua PA Sukabumi, Hj. Elis Marliani.
Proses pemusnahan berlangsung lancar dan tertib, dengan diawasi langsung oleh pejabat terkait untuk memastikan semua prosedur dijalankan sesuai aturan.
Dengan adanya kegiatan ini, PA Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menjalankan tata kelola administrasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

