PA SUKABUMI GELAR RAPAT MONEV PTSP, SOROTI PENINGKATAN LAYANAN DAN DISIPLIN ADMINISTRASI
Sukabumi Rabu 28 Mei 2025– Pengadilan Agama (PA) Sukabumi menggelar rapat monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Rabu, 28 Mei 2025, bertempat di ruang Media Center PA Sukabumi. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Sukabumi, Hj. Elis Marliani, S.Ag., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua, Plh. Panitera, para Panitera Muda, Kasubag, serta seluruh petugas PTSP.

Dalam rapat tersebut, Ketua PA Sukabumi menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan sebagai komitmen utama lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Beliau menggarisbawahi empat poin utama yang harus menjadi perhatian seluruh jajaran, yakni peningkatan kualitas pelayanan, efisiensi dan efektivitas kerja, akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas, serta upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat.
Sejumlah catatan penting muncul dalam sesi evaluasi. Salah satunya adalah perlunya peningkatan kompetensi petugas PTSP melalui pelatihan pelayanan prima, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya bekerja sama dengan Bank BRI. Ketua juga menyoroti aspek teknis pelayanan perkara, seperti dalam perkara cerai yang menyangkut hak asuh anak, di mana pengajuan hak asuh diserahkan kepada pihak berperkara untuk diputuskan secara mandiri.
Selain itu, disampaikan pula perlunya pencantuman keterangan pada perkara kumulatif, seperti cerai gugat yang disertai permohonan itsbat nikah. Hal ini dianggap penting untuk memberikan kejelasan administratif sejak awal proses.
Dalam hal administrasi persidangan, Terdapat surat kuasa dari pihak berperkara sering kali terlambat disampaikan ke majelis hakim. Untuk itu, petugas diminta segera melengkapi berkas sebelum persidangan dimulai. Evaluasi juga mencatat masih adanya kuasa hukum yang mendaftarkan perkara secara manual tanpa menggunakan sistem e-Court. Ketua menegaskan agar hal ini tidak terjadi lagi, mengingat e-Court merupakan bagian dari modernisasi pelayanan peradilan.
Terkait pelaksanaan putusan, disampaikan bahwa akta cerai tidak boleh diberikan apabila kewajiban Tergugat belum dipenuhi. Namun jika Penggugat menyatakan tidak keberatan dan bersedia menandatangani pernyataan, maka akta cerai dapat diberikan dengan catatan tersebut.

Koordinasi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) juga menjadi perhatian, khususnya dalam pengelolaan sisa panjar biaya perkara. Ditekankan agar dana tersebut dapat langsung ditransfer ke rekening para pihak melalui sistem CMS.
Terakhir, diingatkan agar petugas menjaga kebersihan dan kerapihan di area PTSP, termasuk tidak makan di atas meja pelayanan serta memastikan berkas-berkas tertata dengan baik.
Rapat ditutup dengan ajakan kepada seluruh petugas untuk menjadikan hasil evaluasi ini sebagai bahan introspeksi dan dorongan dalam memperkuat pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

