MEDIASI PA SUKABUMI BERHASIL MENDAMAIKAN PASANGAN RUMAH TANGGA YANG MENGAJUKAN GUGATAN
Sukabumi, 12 Maret 2025 – Pengadilan Agama (PA) Sukabumi berhasil mendamaikan pasangan rumah tangga yang sebelumnya mengajukan gugatan ke pengadilan. Mediasi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 12 Maret 2025, bertempat di ruang mediasi PA Sukabumi. Proses mediasi yang dipimpin oleh mediator Hj. Yulistiana, S.Ag., M.Kom.I ini berhasil mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Dalam mediasi tersebut, pasangan yang terlibat sengketa dapat menemukan titik terang dan menyepakati solusi yang menguntungkan bagi keduanya, sehingga tidak perlu melanjutkan proses gugatan ke persidangan. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi dapat menjadi alternatif yang efektif dalam penyelesaian perkara rumah tangga tanpa harus melalui jalur persidangan yang panjang.
Ketua dan Wakil Ketua PA Sukabumi sangat mengapresiasi keberhasilan mediasi ini. Mereka mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan pencapaian yang sangat berarti dalam upaya memperkuat lembaga peradilan sebagai sarana penyelesaian masalah secara bijaksana dan damai. Keduanya berharap bahwa mediasi dapat terus menjadi solusi yang mengutamakan perdamaian, khususnya dalam perkara-perkara rumah tangga yang melibatkan emosi dan hubungan personal yang dalam.
Dengan semakin tingginya tingkat perceraian yang terjadi, PA Sukabumi berharap dapat terus meningkatkan upaya mediasi sebagai langkah preventif dalam menghindari perpecahan rumah tangga dan memberikan kesempatan bagi pasangan untuk memperbaiki hubungan mereka dengan cara yang lebih positif.

