PENGADILAN AGAMA SUKABUMI LAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PERMOHONAN IZIN POLIGAMI
Sukabumi, 7 Januari 2025 - Pengadilan Agama Sukabumi melaksanakan pemeriksaan setempat terkait perkara permohonan izin poligami yang diajukan oleh pemohon pada Selasa, 7 Januari 2025. Pemeriksaan yang dilakukan di kediaman pemohon dan termohon ini bertujuan untuk memastikan kondisi dan fakta-fakta yang relevan dengan permohonan tersebut.
Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Agama Sukabumi, Mukhrom, S.H.I., M.H., yang didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Drs. H. Zaenal Mutakin, M.H., dan Sena Siti Arafiah, S.Sy., M.Si. Turut hadir dalam acara ini panitera pengganti dan jurusita pengganti dari PA Sukabumi.
Pemeriksaan setempat adalah salah satu tahapan penting dalam proses persidangan yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi riil yang ada di lapangan, serta memastikan bahwa semua proses hukum dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara permohonan izin poligami ini, pihak pengadilan diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi sosial dan hukum yang berlaku di masyarakat.
Pemeriksaan setempat ini juga mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Sukabumi dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Proses selanjutnya akan menunggu hasil evaluasi yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut sebelum putusan dijatuhkan.