PA SUKABUMI DAN PT POS INDONESIA CABANG SUKABUMI MENGADAKAN MONEV TW III
Sukabumi, Rabu, 25 September 2024, bertempat di Ruang Media center Pengadilan Agama Sukabumi, mengadakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyampaian Panggilan dan Surat Tercatat. Monev tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua, Plh Panitera, Hakim, Jurusita serta Tim Teknis Pt. Pos Indonesia cabang Sukabumi.
dalam sambutannya Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukabumi menekankan pentingnya mempedomani Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait petunjuk Teknis pemanggilan dan penyampaian isi putusan surat tercatat, hal ini mengingat banyak kendala yang ditemui baik oleh jurusita, Hakim yang bersidang serta petugas pos yang mengantarkan surat panggilan tersebut, karena dengan mempedomani Surat Edaran tersebut kejelasan panggilan surat tercatat ini sangat menetukan proses jalannya persidangan.
Terdapat permasalahan dari Pengadilan Agama Sukabumi terkait jika penyampaian relaas/pemberitahuan putusan tidak bertemu pihak langsung maka cukup disampaikan melalui lurah/kepala desa. apabila rumah yg di tuju sedang keadaan kosong petugas pos diminta untuk konfirmasi ke pihak RT untuk mengecek orang tersebut masih tinggal di alamat tersebut atau tidak apabila benar tinggal di alamat tersebut selanjutnya surat panggilan dibawa kekelurahan untuk di cap stempel, Masih terdapat surat panggilan yg bukti foto kirimnya masih kurang atau tidak sesuai 3. Untuk orang yg menerima surat panggilan selain pihak diwajibkan umurnya sudah diatas 18 tahun.
termasuk permasalahan dari PT. Pos terkait akan mencoba melakukan pengecekan KTP atau KK untuk memastikan umur si penerima surat sudah dewasa atau diatas 18 tahun serta Petugas yang memeriksa rutin berganti karena sesuatu hal sehingga petugas yg baru masih dalam penyesuaian dalam melaksanakan tugasnya.
Dengan adanya Monitoring dan Evaluasi setiap Triwulan diharapakna kedepan permasalahan-permasalahan yang ada dapat segera teratasi sehingga kerjasama yang dibuat bisa saling bersinergi serta dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. (A/H).