SIDANG BANTUAN TELECONFERENCE DENGAN PENGADILAN AGAMA MEMPAWAH
Berdasarkan Nomor Surat W10-A12/610/HK.05/VII/2024 Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Suakbumi, telah dilaksanakan Sidang Teleconference. Adapun saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan perkara tersebut merupakan pihak keluarga penggugat yang saat ini berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Mempawah dan yang bersangkutan tidak bisa menghadiri persidangan secara fisik ke Pengadilan Agama Sukabumi dikarenakan terkendala jarak tempuh yang jauh dari tempat tinggal.
Sesuai dengan asas peradilan yang cepat, mudah, dan biaya ringan, maka Pengadilan Agama Sukabumi dapat memfasilitasi pihak berperkara agar tetap dapat melaksanakan persidangan dengan dukungan teknologi yang ada di Pengadilan Agama Mempawah. Sidang ini pun berjalan dengan lancar hingga selesai. Saksi dari penggugat yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Mempawah tersebut diperiksa melalui media teleconference sesuai dengan prosedur sebagaimana diuraikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Eletronik. Sebagaimana Pengadilan yang telah mengimplimentasikan Teknologi Informasi dalam pelayanan terhadap masyarakat.