Penandatanganan MoU Lembaga Bantuan Hukum dengan Pengadilan Agama Sukabumi
Sukabumi, 8 Januari 2024. Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Sukabumi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IAM untuk Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Sukabumi. Penandatanganan MoU Lembaga Bantuan Hukum dengan Pengadilan Agama Sukabumi ini untuk memenuhi amanat PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.
Bertempat di ruang Media Center, Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sukabumi, Dr. Erlan Naofal, S.Ag., M.H. dengan Ketua Lembaga Bantuan Hukum IAM, Ivan Faizal., S.H., M.M. serta Penandatangan kontrak kerja Posbakum, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Sukabumi, Dedi Sutiadi, S.H. dengan Ketua LBH IAM, Ivan Faizal, S.H., M.M. Ketua Pengadilan Agama Sukabumi berharap agar dapat menjalin kerja sama dengan baik, dan dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara, sehingga anggaran bisa terserap dengan baik. Serta mengharapkan kepada Lembaga Hukum terpilih agar memberikan pelayanan kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender dalam memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk kepada pencari keadilan. Pos Pelayanan Hukum ini sendiri dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dari para pihak yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Agama Sukabumi.