Sengketa Waris di PA Sukabumi Berakhir Damai
Sukabumi│pa-sukabumi.go.id
Rabu (22/11/2023), Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sukabumi, sengketa waris dengan Nomor Register Perkara 713/Pdt.G/2023 berakhir secara damai. Penggugat yang merupakan ibu kandung dari Pewaris dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya melawan Para Tergugat yang terdiri dari isteri dan anak-anak kandung dari Pewaris.
Setelah melalui 3 (tiga) kali pertemuan, proses mediasi yang dimediatori oleh Hakim Mediator Sena Siti Arafiah, S.Sy.,M.Si berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. Para pihak telah sepakat untuk membagi harta warisan dari Pewaris secara hukum Islam.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi juga merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, mediator selalu menjelaskan mengenai tata cara mediasi, pentingnya mengikuti proses mediasi dengan itikad baik dan keuntungan-keuntungan mediasi kepada para pihak yang bersengketa.
Tercatat, selama tahun 2023 Pengadilan Agama Sukabumi telah menerima 3 (tiga) perkara gugatan kewarisan, dan keseluruhan sengketa waris berhasil dengan perdamaian di ruang mediasi. Semoga kedepannya kinerja mediasi di Pengadilan Agama Sukabumi semakin baik dan semakin banyak pihak yang berhasil didamaikan. (Timred)