Pelaksanaan Sita Eksekusi Oleh Pengadilan Agama Sukabumi
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Sukabumi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Smi, Pada hari Selasa tanggal 14 November 2023, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Sukabumi melakukan sita eksekusi dalam perkara harta bersama pada beberapa objek sengketa yang terletak di 2 (dua) lokasi yang terdiri dari Sebidang Tanah dan Bangunan 2 (dua) lantai yang terletak di kelurahan cibeureum, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Serta Sebidang Tanah dan Bangunan terletak di Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Dalam pelaksanaan sita eksekusi ini turut hadir Kuasa Hukum Pemohon Sita Eksekusi dan Perangkat Kepala Desa Setempat, sedangkan Termohon Eksekusi tidak hadir.
Sebagaimana dengan tupoksi Pengadilan Agama Sukabumi, pelaksanaan sita eksekusi ini terlaksana sesuai dengan putusan Nomor 906/Pdt.G/PA.Smi telah diputus di Pengadilan Agama Sukabumi tanggal 18 April 2023 dan putusan banding nomor 140/Pdt.G/2023/PTA.Bdg tanggal 15 Juni 2023. Berdasarkan keputusan tersebut kemudian Penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Sukabumi, dengan Permohonan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Smi. Setelah Pemohon Ekseskusi mengajukan permohonannya, Ketua Pengadilan Agama Sukabumi kemudian melakukan proses Aanmaning. Dikarenakan proses aanmaning tidak dilaksanakan secara sukarela, maka dilakukan pelaksanaan putusan secara paksa dengan Sita Ekseskusi.
Proses eksekusi berhasil dilaksanakan dengan tertib dan damai, yang diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi Pengadilan Agama Sukabumi kepada Kuasa Hukum Penggugat, Tergugat dan Kepala Desa setempat