Pengadilan Agama Sukabumi Hadirkan FAJERO PLUS, Perluas Akses Layanan bagi Kelompok Rentan

Sukabumi — Pengadilan Agama Sukabumi terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah, aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui pengembangan inovasi layanan FAJERO PLUS (Fasilitas Antar Jemput Layanan Pengadilan).
Sebelumnya, inovasi ini dikenal dengan nama FAJERO yang diperuntukkan bagi masyarakat berpekara melalui mekanisme prodeo atau perkara yang dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu dengan ketegori penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pengembangannya, layanan tersebut kini diperluas melalui FAJERO PLUS dengan cakupan penerima layanan yang meliputi penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Perluasan layanan ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Sukabumi untuk memberikan akses pelayanan peradilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan kelompok yang membutuhkan kemudahan akses. Melalui FAJERO PLUS, masyarakat yang memenuhi kriteria layanan dapat memperoleh fasilitas antar jemput menuju Pengadilan Agama Sukabumi sehingga proses memperoleh layanan peradilan dapat berlangsung dengan lebih mudah dan nyaman.
Tahapan Mengakses Layanan FAJERO PLUS, masyarakat dapat mengikuti tahapan sebagai berikut:
1. Menghubungi Pengadilan Agama Sukabumi
Masyarakat menyampaikan kebutuhan untuk memperoleh layanan antar jemput FAJERO PLUS kepada Pengadilan Agama Sukabumi.
2. Menyampaikan informasi yang diperlukan
Pemohon menyampaikan identitas serta informasi mengenai kategori kebutuhan layanan, seperti penyandang disabilitas, ibu hamil, atau ibu menyusui, beserta rencana kedatangan ke pengadilan.
3. Verifikasi dan konfirmasi layanan
Petugas melakukan koordinasi dan konfirmasi mengenai kebutuhan layanan, waktu, serta lokasi penjemputan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Penjemputan oleh petugas FAJERO PLUS
Setelah jadwal dan lokasi dikonfirmasi, petugas FAJERO PLUS melakukan penjemputan sesuai hasil koordinasi.
5. Pengantaran ke Pengadilan Agama Sukabumi
Pengguna layanan diantar menuju Pengadilan Agama Sukabumi untuk mendapatkan pelayanan yang diperlukan.
6. Pengantaran kembali
Setelah seluruh kebutuhan layanan di pengadilan selesai, petugas melakukan pengantaran kembali sesuai dengan ketentuan dan hasil koordinasi layanan.
Melalui FAJERO PLUS, Pengadilan Agama Sukabumi berupaya memastikan bahwa keterbatasan akses tidak menjadi hambatan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan peradilan. Inovasi ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Sukabumi dalam membangun pelayanan publik yang ramah, inklusif, aman, dan berkeadilan.
“Setiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Akses Keadilan yang Setara.”

