PA Sukabumi Gelar Sidang Teleconference Pemeriksaan Saksi dengan PA Depok
Sukabumi , 18 September 2026 Pengadilan Agama Sukabumi melaksanakan persidangan secara teleconference dalam perkara cerai talak, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan melalui Pengadilan Agama Depok.
Pelaksanaan persidangan secara teleconference tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan peradilan yang efektif dan efisien, khususnya ketika pemeriksaan saksi tidak dapat dilakukan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Agama Sukabumi.

Dalam pelaksanaannya, persidangan di Pengadilan Agama Sukabumi terhubung secara daring dengan Pengadilan Agama Depok sebagai pengadilan tempat saksi menjalani pemeriksaan. Proses persidangan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta memperhatikan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pemeriksaan saksi dilakukan di hadapan majelis hakim melalui sarana teleconference. Hakim memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk memastikan identitas saksi serta terpenuhinya ketentuan dalam pemeriksaan saksi.
Pemanfaatan teknologi dalam persidangan menjadi salah satu bentuk adaptasi lembaga peradilan terhadap perkembangan teknologi informasi. Selain memberikan kemudahan bagi para pihak dan saksi, mekanisme tersebut dapat membantu mengurangi kendala jarak dan waktu dalam proses pemeriksaan perkara.
Melalui pelaksanaan persidangan teleconference ini, Pengadilan Agama Sukabumi terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang efektif dengan tetap menjaga integritas, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum acara.

