Pengumuman
- Pengumuman Pengadaan Pos Bantuan Hukum 2021 | (11/01)
- Pengumuman kelulusan CPNS Mahkamah Agung Formasi Tahun 2019 | (07/11)
- LIVE CHAT DI SITUS PA SUKABUMI!!! | (17/08)
- PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI CPNS MARI TA 2019 | (12/11)
- PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CPNS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2018 | (26/10)
- Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya DR. H. Zainuddin Fajari, S.H.,M.H. | (25/09)
- MA Umumkan Seleksi Penerimaan CPNS 2018 | (20/09)
- Pengumuman Hasil Pengadaan Langsung Posbakum 2018 (Ulang) | (13/03)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Sukabumi memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Sukabumi. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Tata cara memperoleh pelayanan informasi peradilan pada Pengadilan Agama Sukabumi :
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari :
A. Umum
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar;
Informasi yang diminta belum tersedia; atau
Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Sukabumi memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas